Luwuk Times, Luwuk – Pemerintah perlu melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan di dalam masyarakat. Karena tanpa pengontrolan maksimal, tidak mentup kemungkinan aliran kepercayaan dalam beragama yang bertentangan hukum NKRI atau ajaran sesat tersebut masuk.
Sejumlah stakeholder terkait di Kabupaten Banggai punya program dalam mengantisipasinya.
Sehingga pada Kamis (06/07/2023), telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan tema, “Pengawasan Aliran Kepercayaan, dan Keagamaan, Dalam Masyarakat Kabupaten Banggai 2023”.
Rakor tersebut berlangsung di Aula Baharudin Lopa Kejaksaan Negeri Banggai.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Ketua MUI Kabupaten Banggai, Kodim 1308 LB, Kesbangpol, FKUB, Kementerian Agama dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Rapat koordinasi Pakem ini dalam rangka sebagai upaya, dan antisipasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, terkait penyebaran aliran kepercayaan dalam beragama yang bertentangan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakapolres Kompol Margiyanta, SH, MH menyampaikan bahwa untuk menghindari konflik, perlu kiranya kita bersama sama dapat merumuskan langkah-langkah strategis antisipatif dalam mencegah adanya aliran kepercayaan, aliran keagamaan, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Termasuk dapat menodai ajaran agama yang kita yakini sebagai antisipasi dini guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, demi menjaga ketertiban, dan ketentraman, serta kondisi kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Banggai.
Kehadiran pakem diharapkan dapat membina kerukunan intern umat beragama, toleransi antar umat beragama, maupun hubungan baik antar umat beragama, dan Pemerintah dalam kerangka pembangunan keutuhan NKRI. * (Hpb)
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post