
Reporter Hasbi Latuba
Luwuk Times — Pajak parkir tepi jalan umum pada status jalan kabupaten sejak Januari-Oktober 2022 baru mencapai Rp 7,3 juta lebih. Realisasi selama 10 bulan itu masih sangat jauh dengan target pajak parkir tahun ini sebesar Rp 1,1 miliar.
Angka capaian tersebut terungkap pada data laporan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai.
“Realisasi baru sebesar Rp 7,3 juta dari target Rp 1,1 miliar atau 0,66 persen,” ungkap sumber ASN Bapenda Kabupaten Banggai kepada Luwuk Times, Senin (31/10/22).
Ia mengatakan, selain pajak parkir, ada juga laporan realisasi penerimaan retribusi tempat khusus sebesar Rp 189 juta lebih dari target Rp 1,4 miliar atau 12,90 persen.
“Jadi total penerimaan pajak parkir dan retribusi tempat khusus baru sebesar Rp 196 juta lebih. Terhitung sejak Januari-Oktober 2022,” tandasnya.
Instansinya lanjut sumber sebatas menerima laporan berdasarkan hitungan potensi OPD teknis pengelola pajak dan retribusi parkir.
“Ada dua sumber pendapatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak parkir. Melalui pemasukan pajak parkir dan retribusi khusus,” ungkapnya.
Pengelola Parkir
Ia menyatakan, tak tahu menahu mengapa capaian tersebut jauh dari pembebanan target.
“Kalau soal itu bukan kewenangan kami menjawab. Itu urusan Dishub selaku instansi teknis pengelola parkir,” tuturnya.
Alasan terbatasnya potensi parkir dan tidak bolehnya memungut parkir pada jalan nasional dan provinsi, juga bukan domain Bapenda untuk menjawabnya.
“Yang saya tahu, tidak boleh memungut pajak parkir pada tepi jalan nasional dan provinsi. Tapi apakah jalan kabupaten pungutannya sudah efektif. Soal itu nanti OPD tersebut yang menjawab,” tutur pegawai ASN yang sedari awal meminta namanya dirahasiakan.
Selaku instansi yang bertanggungjawab mengawasinya, maka hanya sebatas berkoordinasi.
Semisal jika ada OPD membututuhkan porporasi karcis, Bapenda menyiapkan. Namun menyangkut teknis kelolanya itu urusan OPD bersangkutan.
“Leading sektor pengawasan ada pada kami. Tapi soal teknis mengelola ada pada OPD teknis,” pungkasnya. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post