Close

Dewan Adat Banggai Boyong Dokumen Hutan Adat ke Kementerian Kehutanan

40 dilihat
Anggota Dewan Adat Kabupaten Banggai Hasanuddin Idris (kanan) menyerahkan sekaligus mengawal berkas dan dokumen terkait kawasan adat yang ada di Kabupaten Banggai.
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Dewan Adat Kabupaten Banggai bergerak cepat untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di wilayahnya. Langkah konkrit ini diwujudkan melalui pengawalan langsung dokumen penetapan kawasan hutan adat hingga ke tingkat kementerian di Jakarta.

Kepada Luwuk Times, Senin (19/10/2026) Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid, mengungkapkan, pihak dewan adat telah mengutus anggotanya, Hasanuddin Idris, S.Kom., M.Si., untuk bertolak ke Ibu Kota demi menemui jajaran Direktur di Kementerian Kehutanan.

Kedatangan perwakilan Dewan Adat Banggai tersebut bertujuan untuk menyerahkan sekaligus mengawal berkas dan dokumen penting terkait kawasan adat yang ada di Kabupaten Banggai.

Syaifudin menegaskan, aksi jemput bola ini merupakan tindak lanjut nyata atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan posisi dan hak-hak hukum masyarakat atas hutan adat.

“Langkah cepat ini kami ambil demi memastikan keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang sah secara nasional,” tegasnya.

Upaya gigih ini diharapkan menjadi titik terang bagi masyarakat adat Banggai dalam menjaga warisan leluhur dan mengelola kawasan hutan adat mereka secara mandiri dan dilindungi undang-undang. *

Reporter Sofyan Labolo

Pasang Iklan Anda Disini_1