
Namun deadline pengosongan diperpanjang hingga tanggal 13 Agustus 2022.
Ia kembali mengaku memang lahan ini milik Pemprov Sulteng. Akan tetapi harus ada solusi terbaik dari pemerintah.
Minimal ucap dia lagi ada kompensasi atas bangunan warga atau ada lahan yang Pemda Banggai siapkan untuk warga.
“Kita juga masyarakat Banggai, yang tentu saja butuh perlindungan dari pemerintah,” ucap Tasiman.
Surat Kelurahan
Sebelumnya Pemerintah Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk telah mengeluarkan surat bernomor nomor 300/31/Kel Karaton tanggal 1 Agustus 2022.
Surat itu tertuju kepada para pemilik lapak pada lokasi milik Pemprov Sulteng.
Adapun bunyi surat itu yakni:
Berdasarkan surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah nomor 900/557/BPKAD tanggal 22 Juni 2022, surat Gubernur Sulteng nomor 032/69/BPKAD tanggal 23 Maret 2022 perihal penertiban aset Pemprov Sulteng.
Surat itu telah tersosialisasikan kepada para pemilik lapak pada tanggal 23 Juni 2022. Dengan mencantumkan kesepakatan, apabila lokasi tersebut akan digunakan Pemprov Sulteng, maka mereka bersedia mengosongkan lokasi itu.
Surat tersebut masing-masing tembusan kepada BPKAD Banggai, Satpol PP dan Camat Luwuk. *
Discussion about this post