Luwuk Times— Tim Resmob Polres Banggai mengamankan tiga pria atas laporan polisi dugaan penggelapan satu unit mobil, Selasa (14/3/2023) pagi.
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial EM (33) warga Kabupaten Poso, GL (33) warga Kecamatan Bualemo dan SS (44) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy mengungkapkan, para pelaku ini ditangkap di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/460/X/2022/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.
“Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, kata Tio, tim Resmob Timpotika Polres Banggai kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi untuk melakukan penangkalan terhadap pelaku.
“Polsek Bahodopi berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.25 Wita,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, Tim Resmob Tompotika menjemput pelaku yang sudah diamankan di Polsek Bahodopi.
“Anggota tiba di Polsek Bahodopi pada Selasa 14 Maret 2023 pukul 22.35 Wita lewat jalur laut,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, Tio menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit mobil jenis pick up nomor polisi DN 8982 CR.
“Motifnya pelaku EM membeli dari korban senilai Rp. 26 Juta, kemudian EM menjualnya kembali seharga Rp. 45 Juta,” jelasnya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.* Hpb
Discussion about this post