DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Diduga Mencuri HP, IRT di Luwuk Utara Diamankan Polisi

481
×

Diduga Mencuri HP, IRT di Luwuk Utara Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Foto: Humas Polres Banggai

LUWUK TIMES— Polres Banggai mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial JK (48) warga BTN Pepabri Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Selasa (2/5/2023) siang.

JK diduga pelaku pencurian sebuah Handphone diamankan di warungnya bertempat di Jalur II Kelurahan Bungin Timur, Luwuk.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, berawal dari laporan polisi dari Erni Batewa warga BTN Pepabri, Luwuk Utara pada Jumat (7/4/2023) yang kehilangan satu unit Handphone merk Samsung Galaxi A23.

Baca:  Bupati Perintahkan Pimpinan OPD segera Cairkan Bansos dan Program Stunting

Kronologis kejadiannya saat itu pelapor bersama keluarganya sedang merayakan Hari Raya Paskah di kebun milik Pendeta Aril Palese.

Handphone tersebut diletakan diatas tempat duduk saat pelapor hendak membagikan hadiah kepada jemaat.

Setelah kembalinya ketempat duduk, pelapor terkejut karena HP miliknya sudah tidak ada lagi.

Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai guna proses lebih lanjut.

Baca:  Panitia Porprov IX Sulteng Siapkan 13 Titik Lokasi Pertandingan Cabor

Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sempat dicurigai oleh pelapor.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku JK mengakui perbuatannya. Dan baru pertama kali ini melakukan tindakan pencurian.

“Kemudian JK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banggai guna diproses lebih lanjut,” terang IPTU Tio.

Pasal yang disangkakan sementara tentang tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. *

hpb

error: Content is protected !!