LUWUK— Rumah Pijat yang berada pada kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk ditutup pihak kepolisian bersama kelurahan setempat. Dugaan kuat rumah itu menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Sebelum menutup, kepolisian dari Satbinmas Polres Banggai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat, Selasa (21/1/2025).
Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, mengaku langkah tegas itu ada, karena menyikapi laporan masyarakat, termasuk hasil penyelidikan bahwa rumah itu sering menjadi lokasi praktik prostitusi.
“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,” sebutnya.
KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton yang memimpin penutupan rumah pijat itu. Peringatan itu awal dengan cara menggembok, pasang baliho dan memasang garis polisi.
“Akan terus kami pantau. Jika masih beroperasi maka akan kami tindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,” ujar Deky.
Untuk kedepannya, polisi akan kembali mendatangi tempat lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.
“Tempat yang terindikasi sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos-kosan juga akan kita pantau,” pungkasnya. *
Discussion about this post