Diduga Tempat Prostitusi, Rumah Pijat Tangjungsari Luwuk Ditutup, Polisi Pantau Kos-Kosan

oleh -1906 Dilihat
oleh
Rumah Pijat yang berada pada kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk ditutup

LUWUK— Rumah Pijat yang berada pada kompleks Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk ditutup pihak kepolisian bersama kelurahan setempat. Dugaan kuat rumah itu menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Sebelum menutup, kepolisian dari Satbinmas Polres Banggai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  25 September 2025 Batas Waktu Pengurusan SKCK, Kasat Intelkam Polres Banggai: Kami Siapkan 11 Tenaga Operator

Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, mengaku langkah tegas itu ada, karena menyikapi laporan masyarakat, termasuk hasil penyelidikan bahwa rumah itu sering menjadi lokasi praktik prostitusi.

“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,” sebutnya.

Baca Juga:  Rute Surabaya–Makassar–Luwuk Resmi Beroperasi, AirAsia Mendarat Perdana di Luwuk

KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton yang memimpin penutupan rumah pijat itu. Peringatan itu awal dengan cara menggembok, pasang baliho dan memasang garis polisi.

“Akan terus kami pantau. Jika masih beroperasi maka akan kami tindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,” ujar Deky.

Baca Juga:  Bupati Amirudin Bangun Jembatan Teluk Lalong Luwuk, PUPR Banggai Studi Tiru di Jambi

Untuk kedepannya, polisi akan kembali mendatangi tempat lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.

“Tempat yang terindikasi sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos-kosan juga akan kita pantau,” pungkasnya. *

No More Posts Available.

No more pages to load.