LUWUK TIMES— Polres Banggai memberi batas waktu pengurusan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sampai dengan tanggal 25 September 2025.
Mengingat masih menyisahkan dua hari lagi dari deatline waktu yang ada, sehingga Polres Banggai menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang belum terproses SKCK nya, namun sudah punya jadwal, segera datang ke layanan Polres Banggai Sat Intel Pelayanan SKCK. Mulai besok sampai dengan tanggal 25 September 2025,” kata Kasat Intelkam Polres Banggai, AKP Usman, SH, Selasa (23/09/2025) tadi malam.
Untuk memaksimalkan pelayanan para pemohon SKCK, utamanya dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang berjumlah 3.928 itu, Polres Banggai menyiapkan 11 tenaga operator.
“Insha Allah dengan tenaga operator yang berjumlah 11 orang itu, kami bisa menyelesaikan sampai dengan batas waktu tersebut,” kata AKP Usman.
Kebijakan ini keluar, lantaran berdasarkan ketentuan bahwa batas pembuatan SKCK, khususnya bagi kalangan P3K Paruh Bayah sampai dengan 25 September 2025.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberi pelayanan maksimal kepada warga, utamanya pada pengurusan SKCK,” jelas Usman.
Dengan membludaknya pemohon SKCK, sehingga Polres Banggai telah menjadwalkan pengurusannya.
“Jadi yang sebelumnya terjadwal tanggal 27, 28 September, bahkan 6 Oktober, maka kita majukan semua sampai dengan 25 September,” katanya.
“Makanya kami imbau kepada masyarakat, terutama P3K yang lulus, untuk hadir atau mengecek langsung tanggal 24 dan 25 September. Jadi semua kita akan layani tidak melewati tanggal 25 September 2025,” kata Usman. *













