ADVERTISEMENT
Bangkep

Dinas PUPPR Kabupaten Banggai Kepulauan, Pinalti Dua Kontraktor

1011
×

Dinas PUPPR Kabupaten Banggai Kepulauan, Pinalti Dua Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Karena keterlambatan pekerjaan pemeliharaan jalan dalam Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan, dua kontraktor kena pinalti Dinas PUPR setempat. (Foto: Luwuk Times)

Luwuk Times — Penanganan paket pekerjaan pemeliharaan jalan dalam Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2022, harusnya pada 31 Desember 2022 sudah rampung.

Tapi fakta lapangan, hingga Minggu kedua Januari 2023 pengaspalan jalan dalam Kota Salakan sepanjang 1 km itu belum tuntas.

Hasil pantauan Luwuk Times, pekerjaan pengaspalan oleh CV. Fauzal Membangun itu, capaiannya baru setengah badan jalan yang teraspal. Selain capaian belum maksimal, pengaspalan jalan terlihat permukaannya belum rata masih bergelombang.

Baca:  RX King GAKSC Deklarasi di Banggai Kepulauan

Demikian halnya saluran air yang ada pada sisi kiri dan kanan jalan masih perlu pembenahan

Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan jalan dalam Kota Salakan, tidak menampik adanya keterlambatan itu.

Baca:  Selama 3 Bulan Ratusan Aparat Desa belum Gajian

Pinalti

Kepala Dinas PUPPR Bangkep, Asrin, ST. MS,I, menjelaskan harusnya tanggal 31 Desember 2022, pekerjaan pengaspalan jalan dalam Kota Salakan, yang ditangani CV. Fauzal Membangun sudah rampung.

Fakta yang ada limit itu tidak mampu mereka penuhi, hingga dengan sangat terpaksa pihaknya harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang ada yakni, memberikan pinalti denda terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.