Banggai, Luwuk Times— Tahun 2025, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Banggai segera membangun Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) dengan kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Rufina L Patandung, dengan RPHR itu, maka akan selain mempermudah pengontrolan juga dalam rangka penertiban pasar ternak.
Kepada wartawan belum lama ini, ia menjelaskan, untuk lokasi pembangunan RPHR masih berada dalam kawasan Pasar Simpong, yang selama ini menjadi tempat pemotongan sapi dan kambing.
“Pembangunannya tetap dalam kawasan pasar Simpong,” ungkap Rufina.
Bersama Jafung Medik Veteriner, Asniati Yinata, Rufina mengaku, pemotongan hewan yang selama ini berada pada pasar Simpong, belum terkelola dengan baik. Mulai dari segi penataan hingga pengelolaan limbah.
“Anggarannya sudah ada. Rencananya tahun ini pembangunannya. Hanya yang melaksanakan proyek itu adalah Dinas PUPR Kabupaten Banggai,” sebutnya.
Selain itu pembangunan RPHR harus memiliki kriteria SNI, RPHR juga dalam rangka memudahkan fungsi pengawasan lalu lintas perdagangan ternak.
Khususnya sapi yang akan dipotong setiap harinya, yang berkisar 4 ekor per harinya.
Jumlah ini sambung dia, lebih banyak ketika hari besar keagamaan. Salah satunya Idul Adha.
“Sama halnya dengan pemotongan hewan kurban. Tetap masuk laporan kepada kami, dalam hal pengawasan apakah layak potong atau tidak,” ucapnya.
Ia juga menekankan, pengawasan hanya yang berada pada rumah potong hewan.
Kalaupun ada pemotongan sapi untuk hajatan, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab instansinya.
“Tetapi harusnya masyarakat memberikan laporan. Karena sudah fungsi kami melakukan pengawasan terhadap pemotongan sapi,” tutupnya. *
Discussion about this post