LUWUK TIMES— Esroni Dede Sukarmo terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, PT Donggi Senoro LNG menuduhnya telah memalsukan dokumen pengadaan sejumlah barang.
Esroni yang sebelumnya menjabat sebagai Facility Management Officer pada perusahaan besar itu mengaku keberatan.
Kepada sejumlah wartawan pada salah satu warkop di kawasan Tugu Adipura Luwuk, Senin (22/09/2025) sore, Esroni mengatakan, PT Donggi Senoro LNG mengklaim bahwa atas dugaan pemalsuan dokumen, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar lebih. Atas dasar itulah, sehingga perusahaan menyita sejumlah asset miliknya.
Bagi Esroni, penyitaan beberapa asset miliknya oleh perusahaan sangat tidak mendasar.
Sebab kerugian Rp 3,5 miliar lebih yang diklaim perusahaan, dananya tidak Ia nikmati. Melainkan dana tersebut justru mengalir pada sejumlah vendor.
Aliran Dana
“Pengadaan barang yang fiktif itu melibatkan banyak vendor. Lagi pula aliran dananya ke vendor bukan ke saya. Masa asset saya yang harus mereka (perusahaan) sita,” ucap Esroni yang mengaku asset miliknya yang disita perusahaan mencapai Rp400 juta.
Ia menerangkan, sebelum proses penyitaan, pihak perusahaan bertandang ke rumahnya.
“Rumah saya di Puge Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Roni sapaannya.
Ia mengaku tak mengingat tanggalnya. Akan tetapi pada bulan Juni 2025 pihak perusahaan datang ke rumahnya,
“Mereka awalnya bertamu. Istri saya tidak ada. Dalam rumah saya mereka mengambil gambar (foto). Bahkan sampai dalam kamar,” ucapnya.
Keesokan harinya sambung Roni, perwakilan perusahaan datang lagi ke rumahnya.
“Mereka mulai mendata barang-barang yang ada dalam rumahku,” kata Roni.















