Ramli Tongko: Dari PMK hingga KMK Sudah Lengkap
LUWUK TIMES — Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Moh. Ramli Tongko, membeberkan kendala serius Pemda Banggai terkait realisasi dana transfer dari pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan tersebut Ia sampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai 2025, bertempat Kantor DPRD Banggai, Kamis (23/04/2026).
Itu setelah 11 anggota DPRD memberikan berbagai masukan, terutama terkait belum optimalnya realisasi pendapatan transfer.
Ramli mengungkapkan, dari target pendapatan transfer sebesar Rp2,6 triliun, realisasi yang diterima Pemda Banggai hanya mencapai sekitar Rp2,3 triliun atau 89,94 persen. Artinya, masih terdapat ratusan miliar rupiah yang tidak tersalurkan dari pemerintah pusat.
“Tidak semua anggaran itu ditransfer ke Pemda Banggai pada 2025. Ini yang menjadi salah satu hambatan utama,” jelas Ramli.
Ia menegaskan, sebagian dana yang tidak cair tersebut sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang kuat. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
“Kalau hanya PMK, memang belum tentu cair. Tapi ini sudah sampai pada tahap KMK yang mengatur teknis pencairan, namun tetap saja tidak ditransfer,” ungkapnya.
Dana Transfer Regular
Bahkan, lanjut Ramli, terdapat dana transfer yang bersifat regular, yang selama ini selalu menjadi acuan dalam penyusunan APBD. Dan biasanya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun tetap tidak terealisasikan. Nilainya mencapai sekitar Rp100 miliar.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemda Banggai telah mengambil langkah aktif dengan membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Hal itu sebagaimana juga menjadi saran para anggota DPRD, termasuk Sukri Djalumang.
“Atas arahan Bupati Banggai, kami sudah menyurat. Bahkan tadi saya sudah paraf perubahan surat yang langsung ditujukan ke Menteri Keuangan. Sebelumnya hanya ke Irjen Keuangan,” jelasnya.
Langkah ini untuk memperjuangkan hak daerah yang belum ditransfer, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp477 miliar.
“Kalau dana ini bisa ditransfer, insya Allah posisi fiskal kita akan jauh lebih aman,” tambah Ramli.
Ia juga menyebut, Bupati Banggai Amirudin secara langsung terus melakukan komunikasi ke pemerintah pusat. Termasuk melalui kunjungan ke Jakarta guna memastikan kejelasan penyaluran dana transfer tersebut.
Pemda Banggai berharap, dengan upaya komunikasi yang lebih intens dan langsung ke Kementerian Keuangan, hak-hak daerah yang tertunda dapat segera direalisasikan. Sehingga tidak mengganggu stabilitas anggaran dan program pembangunan daerah.
Reporter: Sofyan Labolo













