Bupati Amirudin Apresiasi Kantor Pertanahan Banggai, Reforma Agraria jadi Kunci Pemerataan dan Kesejahteraan Masyarakat

oleh -38 Dilihat
oleh
Rapat Persiapan Tim GTRA Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Senin (8/6/2026).

LUWUK TIMES, Banggai – Bupati Banggai, H. Amirudin, memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai atas inisiatif dan keseriusannya dalam mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan saat membuka Rapat Persiapan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Senin (8/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai beserta seluruh pihak yang telah menginisiasi dan mempersiapkan pelaksanaan rapat sebagai langkah awal memperkuat program reforma agraria di Kabupaten Banggai.

Menurutnya, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil bagi masyarakat.

“Reforma agraria merupakan program strategis yang bertujuan menciptakan pemerataan kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan,” ujar Amirudin.

Bupati menegaskan, program tersebut tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi berbasis tanah.

Karena itu, ia berharap pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Banggai dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan.

“Pelaksanaan reforma agraria harus berjalan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan sehingga manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat kecil. Setiap langkah pelaksanaan harus didukung data yang akurat dan proses yang transparan,” tegasnya.

Program Reforma Agraria

Lebih lanjut, Amirudin mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria memberikan peran penting kepada pemerintah daerah dalam mengoordinasikan serta memfasilitasi berbagai program reforma agraria agar berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu membangun sinergi yang kuat dalam mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan sekaligus menyusun langkah penyelesaian konflik agraria secara komprehensif.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan tanah objek reforma agraria yang diikuti dengan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, legalisasi aset yang dilakukan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sasaran kegiatan, jadwal pelaksanaan teknis, serta pembagian tugas antarinstansi yang tergabung dalam Tim GTRA.

Seluruh peserta rapat berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaksanaan reforma agraria Tahun Anggaran 2026 berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banggai. *

DKISP Banggai