Transaksi Mencurigakan Terendus, Pria 47 Tahun di Masama Diciduk Satresnarkoba

oleh -100 Dilihat
oleh
AH alias I (47) ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sabtu (6/6/2026) malam.

LUWUK TIMES, Masama – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai. Pria berinisial AH alias I (47) ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sabtu (6/6/2026) malam.

Penangkapan AH bermula dari informasi dan hasil penyelidikan polisi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, petugas bergerak melakukan penindakan sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga dikuasai pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu,” ujar AKP Hamid, Senin (8/6/2026).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu paket sabu seberat 0,83 gram, tiga alat hisap atau bong, satu sedotan plastik, serta dua buah korek api gas.

Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya kini masih dalam penyelidikan.

Kepada penyidik, ia mengaku membeli narkotika itu seharga Rp4 juta untuk dua gram sabu.

Usai diamankan, AH langsung dibawa ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pengguna semata.

Akan tetapi akan terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini sampai ke atasnya,” tegasnya.

Polres Banggai juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. *