
Halaman sebelah
Akan tetapi tahun 2022, PT. MAB mengklaim telah memiliki HGU 00064 Kelurahan Sisipan dan 01 Desa Tolando. Padahal dalam beberapa kali pernyataan di media Kanwil BPN Sulteng menyampaikan bahwa HGU PT. MAB belum dapat di proses.
Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai turut menerangkan bahwa PT. MAB hanya memilki HGU 00064.
Selain itu, saat ini Sarpin Umpel dan Dajabar Dahari sedang melakukan gugatan Perdata dan TUN terhadap HGU 00064. Anehnya saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) BPN Kabupaten Banggai tidak mampu menjeleskan terkait HGU 00064 milik PT. MAB.
Namun sayang, HGU yang berada di atas putusan lembaga Peradilan tersebut, menjadi pijakan Polda Sulteng dalam menahan 4 masyarakat Batui, yang diantaranya adalah tokoh adat Batui.
“Selain tidak mengindahkan Perma nomor 1 tahun 1956, Polda juga menahan masyarakat atas dasar Hgu yang tidak jelas dan sementara di uji keabsahaanya,” tegas Rifat Hakim yang juga ketua GMNI Luwuk Banggai.
Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ada lima masyarakat Batui di penjara atas perjuangan tanah leluhurnya.
Ada Demas yang pernah ditahan di Polres Banggai dan kini menjadi tahanan Pengadilan. Kini Djabar dan kawan-kawan, yang saat ini mendekam di jeruji besi Polda Sulteng. *
Rilis
Discussion about this post