ADVERTISEMENT
Kecamatan

Dituduh Beri Keterangan Palsu, Perangkat Adat Batui Banggai Ditahan Polisi

671
×

Dituduh Beri Keterangan Palsu, Perangkat Adat Batui Banggai Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dituduh beri keterangan palsu, perangkat Adat Batui Banggai ditahan polisi. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times — Segudang konflik agraria terus membayangi masyarakat Kecamatan Batui Kabupaten Banggai. Sebuah daerah yang kaya akan budaya dan adat istiadat itu harus menjadi korban akibat keganasaan korporasi.

Setelah Demas, kini empat masyarakat Batui kembali harus merasakan pahitnya penjara institusi hukum. Salah satunya Djabar Dahari, perangkat Adat Batui (Dakanyo Ende).

“Berbeda dengan Demas yang dituduh mencuri buah sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang ditanah leluhurnya. Empat masyarakat eks tambak udang dituduh memberi keterangan palsu kedalam akta autentik dan pemalsuan surat oleh PT. Matra Arona Banggai,” ujar Rifat Hakim, ahli waris eks tambak udang, dalam rilisnya kepada Luwuk Times, Senin (20/02/2203).

Selain Djabar, tiga orang lainnya yakni Sarpin Umpel, Syahmudin Usman dan Harsun Lamudu ikut ditahan sekitar pukul 22.00 Wita beberapa waktu lalu oleh Polda Sulteng.

Padahal masyarakat sejak 1930 an telah menguasai tanah leluhurnya. Dan di tahun 2013 melalui Djabar Dahari, masyarakat telah mengkantongi amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk).

Baca:  Ramli Pilohima Apresiasi Penegakan Hukum Kejati Sulteng di Sektor Pertambangan

Dalam point putusan, selain menyebutkan memenangkan 4 bidang lokasi tanah milik Keluarga Dahari, PN juga membatalkan HGU PT. BSS (04/HGU/BPN/B51/94).

Kemudian tahun 2019, Pemda Banggai mengeluarkan SKPT yang di tandatangani oleh Lurah Sisipan, Almarhum Ardan Ali dan penerbitan atas Pajak Bumi Bangunan serta SPPT oleh Bapenda Banggai terhadap masyarakat pemilik lahan dibuktikan dengan surat pelunasan hutang pajak tertanggal 14 Oktober 2019.