DKISP Kabupaten Banggai

Kecamatan

Ramli Pilohima Apresiasi Penegakan Hukum Kejati Sulteng di Sektor Pertambangan

269
×

Ramli Pilohima Apresiasi Penegakan Hukum Kejati Sulteng di Sektor Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Naser KantuSumber Berita
Ramli Pilohima
Ramli Pilohima - Tokoh Pemuda Bunta

BUNTA – Dukungan masyarakat Bunta pada lembaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah terus mengalir.

Menyusul pemberhentian sementara aktivitas pertambangan nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) oleh Kejati Sulteng karena kasus hukum.

Menyikapi hal itu, tokoh pemuda Bunta Ramli Pilohima, kepada Luwuk Times, Rabu (22/06), tak menampik kalau perusahaan (PT ANI) saat ini off dari aktivitas pertambangan.

Belum lama ini, Sabtu (18/6) tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng melalui bidang tindak pidana khusus (pidsus) turun ke lokasi perusahaan melakukan penyegelan.

Menurutnya, tidak mungkin kejaksaan (Kejati) Sulteng melakukan penyegelan kalau tidak ada masalah hukum. “Tidak mungkin to, pasti ada masalah hukum,” ucapnya.

Baca:  Curah Hujan Tinggi, Empat Desa di Moilong Banggai Terendam Air

Bahkan kata Ramli Pilohima, puluhan kendaraan operasional termasuk alat berat yang selama ini dipakai perusahaan juga disegel.

Menyikapi itu, pria yang akrab disapa Li, mengimbau pada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga keamanan dan kondusifitas daerah ini.

Yang terpenting kata dia, jangan kita terprovokasi atau terpancing dengan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai warga Bunta, dia (Ramli) mengaku tidak condong ke siapa tapi mari kita hargai proses hukum yang ada.

“Melihat kasus ini, murni sebuah proses hukum yang memang penyelesaianya harus pula dengan hukum,” jelasnya.

Disinggung seorang oknum yang kabarnya belum lama ini, Senin (20/6) mengarahkan beberapa  warga ke Kantor Cabjari Bunta juga dikomentarinya turut disayangkan.

Baca:  Operasi Dihentikan, Kejati Sulteng Segel PT. ANI di Banggai

Ramli yang juga, merupakan pengurus Karang Taruna Kecamatan Bunta, berharap hal itu tidak terjadi lagi kedepan, karena berpotensi pada perbuatan melawan hukum (PMH).

“Jangan sampai oknum tadi, kena perbuatan melawan hukum (PMH), konsekwensinya hukum itu,” terangnya.

Diakhir tanggapanya, ia mengajak kita semua agar tidak terpancing biarkan proses hukum itu berjalan yang menjadi rana dan kewenangan Kejati Sulteng.

“Sampai dengan saat ini Bunta aman, tidak ada itu demo demo, keliru dan salah besar itu,” terangnya.

Kita tunggu saja hasil akhirnya seperti, semoga perusahaan bisa kembali melakukan kegiatan pertambangan, dan harapanya harus pula sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.*

error: Content is protected !!