IKLAN

Luwuk

Dua Oknum Caleg Bongkar Paksa Pintu 2 Zona 5 Pasar Simpong Luwuk, Syaifudin Muid: Ini Sikap Arogan

231
×

Dua Oknum Caleg Bongkar Paksa Pintu 2 Zona 5 Pasar Simpong Luwuk, Syaifudin Muid: Ini Sikap Arogan

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan LaboloSumber Berita
Ketua tim terpadu penertiban pasar Simpong Luwuk, Syaifudin Muid.

Luwuk Times, Luwuk — Dua oknum calon legislatif (caleg) beda partai politik (parpol), berinisial SA dan HB diduga membackup aksi pembongkaran secara paksa pintu 2 zona 5 di pasar Simpong Luwuk. Atas perbuatan itu, tim penertiban pasar Simpong Luwuk bereaksi.

“Ini sikap arogan dan perbuatan main hakim sendiri yang dapat dijerat dengan unsur pidana,” kata Ketua tim penertiban pasar Simpong Luwuk, Syaifudin Muid kepada Luwuk Times, Jumat (15/09/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 14 September 2023. Pintu 2 zona 5 area pasar Simpong, tepatnya di ujung jembatan Jole dibongkar secara paksa.

Pembongkaran itu lanjut Kepala Kesbangpol Kabupaten Banggai ini, diduga dilakukan oleh sekolompok orang dibawa pimpinan dua tokoh masyarakat, yakni SA dan HB.

“Keduanya adalah caleg DPRD Sulteng dan anggota DPRD Banggai yang saat ini juga sebagai caleg,” kata Pudin Muid-sapaannya.

Baca:  Delapan Masalah yang Bikin Kinerja Damkar tidak Maksimal

Pembongkaran pintu yang dipasang oleh tim penertiban pasar Simpong yang notabene adalah bentukan Bupati Banggai kata Pudin Muid, merupakan perbuatan yang secara nyata menyerang kehormatan Pemda Banggai.

Atas ulah dari dua oknum tersebut tim penertiban pasar Simpong tadi malam telah melaksanakan rapat di kantor Kesbangpol, membahas perbuatan tersebut.

Hasil dari pertemuan itu diputuskan bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah sikap pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah.

Dan tim terpadu yang terdiri dari Kapolres Banggai, Dandim 1308 dan kepala OPD terkait itu akan melakukan langkah hukum atas perbuatan tersebut.

Lebih jauh Pudin Muid menjelaskan, pemasangan pintu di jembatan Jole itu adalah keputusan tim untuk menertibkan area pasar simpong.

Baca:  IGI Banggai Kepulauan Periode 2023-2028 Dilantik

Dengan mempertimbangkan beberapa hal:

1.  Menjaga area jalan pasar agar tidak semrawut

2. Menutup jalan itu agar tidak dijadikan jalan menuju zona 2 sebagai area pembangunan pasar Simpong

3. Kalau dibuka akan dijadikan tempat bongkar muat barang yang akan menambah semrawut pasar Simpong

4. Jalan itu akan dijadikan jalan keluar mobilisasi kendaraan proyek.

Oleh karena itu sikap arogan yang ditunjukan oleh sekolompok orang dibawa pimpinan dua oknum tersebut jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan meremehkan tim yang dibentuk Bupati Banggai.

“Perbuatan itu akan kami laporkan kepada Ketua DPRD Banggai serta pihak lainnya. Harusnya mereka menemui saya sebagai ketua tim. Jangan ada sifat pandang enteng seperti itu,” tandas Pudin Muid berang. *

error: Content is protected !!