LUWUK – Perbuatan tak senonoh dilakukan dua orang pria yang sudah “bau tanah” atau lanjut usia kepada seorang wanita usia 30 tahun. Korban merupakan penyandang disabilitas. Kedua pelaku diduga rudapaksa korban secara bergantian.
Atas laporan ibu korban, Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap dua terduga pelaku pemerkosaan ini.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy membenarkan penangkapan kedua pelaku yakni pada Jumat (10/1/2025).
Menurut AKP Tio, pihaknya segera melakukan pengungkapan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng.
“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini, bahwa korban tindak pidana pemerkosaan adalah disabilitas badan sejak lahir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat mengungkap, kasus ini diketahui saat itu ibu korban mendapati anaknya berada dalam kamar mandi mengeluarkan banyak darah dari kemaluan. Sehingga di putuskan langsung di bawa ke RSUD Luwuk.
“Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa korban mengalami luka di kemaluan serta pendarahan,” lanjutnya.
Untuk pelaku LU (67) melakukannya sebanyak satu kali dibagian dapur rumah korban pada Senin (6/1/2025) siang hari.
Sedangkan pelaku LI (49) melakukan sebanyak dua kali di Bulan Desember 2024 saat sore hari di kamar korban.
“Kedua pelaku ini diamankan saat bekerja sebagai buruh gudang pupuk di Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara,” urainya.
Kasat Reskrim menegaskan akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis. *
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post