LUWUK TIMES – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mulai melakukan penyidikan terhadap Bawaslu Kabupaten Morowali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng M. Ronal dalam keterangan resminya mengatakan, bahwa untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sulteng, melakukan penggeledahan pada kantor Bawaslu Kabupaten Morowali, Rabu (21/06/2023).
Penggeledahan, kata dia dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 4 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp. 56.000.000.000. *
Naser Kantu
Discussion about this post