Atas beragam pertimbangan demikian, maka MUI menetapkan fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Di ketentuan hukum, fatwa MUI menetapkan empat hukum.
Ketentuan hukum pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, umat Islam dihimbau untuk mendukung perjuangan Palestina. Seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Kedua, dihimbau kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Ketiga, umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
MUI juga meminta kepada setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa tersebut. *
Discussion about this post