Oleh: Dr. Syarif Makmur, M.Si
INDONESIA tengah diramaikan dengan kasus ijazah palsu dan penahanan Ijazah karyawan di Jawa Timur.
Fenomena ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo menjadi sangat seksi dan tontonan masyarakat disemua level hampir setiap hari melalui TV media cetak dan media sosial.
Dan lebih menghebohkan lagi pada tanggal 15 april 2025, beberapa tokoh penting bangsa: Amin Rais, Roy Suryo dan lainnya serta beberapa elemen masyarakat menggeruduk Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebagai pencipta arsip Ijazah sarjana Joko Widodo.
Dan lebih menarik lagi mereka mengeruduk langsung ke kediaman Joko Widodo di Solo.
Apa sebenarnya yang menarik dari fenomena Ijazah Jokowi?
Secara Politik, pertama: Ia adalah mantan Walikota Solo dua periode. Â Kedua: Ia adalah mantan Gubernur DKI. Dan yang ketiga: Ia adalah mantan Presiden RI dua periode.
Secara Hukum, pertama: Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan ijazah nya tanpa ada pertintah Pengadilan.
Kedua: Kasus ijazah ini telah menelan dua korban yang saat ini mendekam di penjara.
Ketiga: sangat sulit bagi siapa saja untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu, karena Jokowi adalah mantan presiden Dimana negara berkewajiban melindungi para mantan mantan presiden.
Keempat: pencipta arsip yakni Universitas Gajah Mada telah mengeluarkan pernyataan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli sekalipun hal ini masih harus dibuktikan.
Pandangan Politik
Secara politik, fenomena ijazah Jokowi memiliki banyak kepentingan termasuk kelompok yang terus menekan agar Jokowi segera diadili karena ijazah sarjana kehutanan UGM nya palsu.
Kelompok ini mempunyai banyak kepentingan politik karena dendam masa lalu dan berkuasa nya Jokowi selama 10 tahun dan meninggalkan banyak sekali masalah termasuk meninggalkan hutang negara hampir seribu trilyun.
Dukungan terhadap Jokowi terlalu kuat sekalipun ia telah melanggar ketentuan UU Dasar 1945. Bahkan telah melanggar Pancasila.
Analisa politik mengajarkan bangsa ini bahwa tidak ada satupun mantan Presiden RI yang akan terkena kasus hukum sekalipun telah melakukan kejahatan jabatan sebagai Presiden.
Terlalu kecil bahkan sangat kecil kasus Ijazah Palsu Jokowi dibandingkan dengan Kejahatan Soekarno yang berkuasa selama hampir 25 tahun.
Terlalu kecil bahkan sangat kecil kasus ijazah palsu Jokowi dibandingkan dengan kejahatan Soeharto yang berkuasa selama 32 Tahun.
Bersambung halaman selanjutnya
Discussion about this post