“Penyerobotan, kriminalisasi, intimidasi hingga perampasan hak petani yang memiliki Sertifikat Hak Milik ataupun SKPT di tanahnya sendiri,” ucap Sugianto.
Walaupun terjadi pelanggaran HAM sejak beroperasi dari tahun 2009, kini PT. Sawindo Cemerlang kembali melakukan pengajuan HGU dengan luas 2.590,86 Ha di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.
Surat surat 005/840/Disnakertrans yang ditandatangani Asisten dua, atas nama Bupati Banggai dan Sekretaris Daerah, Ferlin Monggesang menyurati unsur terkait serta Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk menindaklanjuti surat perusahaan nomor 015A/SCEM.Dir.X/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, guna rapat koordinasi dalam pembahasan peta lokasi PT. SCEM.
Atas kondisi ini, lanjut Sugianto bahwa Pemda Banggai telah menambah dan menjadi fasilitator konflik agraria petani dan pihak perusahaan.
“Dan malah Pemda melanggengkan penindasan perusahaan serta mengiyakan kemelaratan petani yang butuh makan pada lahannya,” ujarnya.
Sisi lainnya, perangkat adat Babasanyoan Batui, Lembaga Adat Batui dan masyarakat Desa Honbola melalui Kepala Desa juga Menolak HGU PT. Sawindo Cemerlang.
Dalam penolakan tanggal 2 Mei 2022, mereka menganggap bahwa perusahaan telah mengambil sumber penghidupan masyarakat Batui dan Batui Selatan.
Pernyataan sikap kepada Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, di tanda tangani langsung oleh Bosanyo Batui, Thalib Agama, Ketua Lembaga Adat Batui, Baharuddin H. Saleh serta Kepala Desa Honbola, Pinus Lakawa. *
Discussion about this post