LUWUK— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banggai bersama petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan kendaraan yang telah lama parkir menggunakan badan.
Penertiban itu bertempat jalan Pulau Nias, Kelurahan Tombang, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis pagi (6/1/2022).
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Dewa Made Arda SH, SIK, mengatakan, penertiban itu menindak lanjuti keluhan warga akibat terganggunya arus lalulintas dengan cara presuasif.
“Kami imbau kepada para pemilik kendaraan agar segera memindahkan kendaraannya yang telah lama parkir menggunakan sebagian badan jalan,” kata AKP I Dewa Made Arda.
Ia menyebutkan, kendaraan yang terparkir lama telah menyebabkan ruas jalan semakin sempit. Begitu juga dengan kondisi arus lalulintas ikut terganggu.
“Kita imbau pemilik yang sudah lama parkir menggunakan badan jalan untuk segera memindahkannya agar tidak menggangu pengguna jalan. Sehingga arus lalu lintas bisa kembali normal,” kata AKP I Dewa Made Arda.*
(hae)
Discussion about this post