LUWUK TIMES, Luwuk — Jaringan peredaran gelap narkotika di jantung kota Luwuk kembali diobrak-abrik aparat penegak hukum. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai sukses menggerebek sebuah lokasi yang dicap sebagai “Sarang Narkoba” di Kelurahan Bungin, tepatnya di kawasan Kilometer 1 Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat malam (9/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Operasi senyap yang berbuah manis ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal Program Prioritas Kapolri, yakni Program Jangka Pendek Quick Wins 100 Hari Pertama.
Dari penggerebekan tersebut, seorang pria paruh baya berinisial RP (47) tak berkutik saat diringkus petugas di lokasi. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar yang selama ini meresahkan warga.
“Pria berinisial RP (47) berhasil kami amankan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H.
Tak hanya mendapati barang haram siap edar, petugas juga dibuat tercengang dengan lengkapnya perlengkapan bisnis ilegal milik pelaku. Di lokasi kejadian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari timbangan digital, alat isap sabu (bong), empat sendok sabu dari sedotan, dua wadah kaca pireks, hingga ponsel dan 10 sachet kosong.
Menariknya, polisi juga mengamankan sebuah buku catatan hasil penjualan yang diyakini bakal menjadi petunjuk penting untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik operasi gelap pelaku.
Kini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Satnarkoba Polresta Banggai guna menjalani proses hukum lanjutan.
Di sela-sela penindakan ini, pihak kepolisian tak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga aparat. Partisipasi aktif warga dinilai sangat krusial untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman berat. *













