Palu, Luwuk Times— Penggrebekan pelaku peredaran gelap narkoba di Kecamatan Tatanga Kota Palu oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan oknum warga yang pro pelaku.
Tetapi Kepolisian tidak gentar dan tindakan tegas tetap dilakukan dengan mengamankan dua pelaku, Selasa (22/4/2025) sore, berlokasi Jalan Lekatu dan Jalan Darma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Palu.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham melalui Kasatresnarkoba AKP Usman membenarkan penangkapan jajarannya pada wilayah Kecamatan Tatanga, Palu, Selasa (22/4/2025).
“Benar ada pengrebekan dan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Tatanga, Palu, pada Selasa (22/4),” kata Kasatresnarkoba AKP Usman, Rabu (25/4/2025)
AKP Usman menjelaskan, penangkapan pada dua lokasi berbeda dan mengamankan 2 terduga pelaku, yaitu jalan Lekatu dan Jalan Darma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Palu.
“TKP jalan Lekatu kami amankan pelaku inisial HS (49) warga Desa Tolisu Kecamatan Toili Jaya Kabupaten Banggai dengan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 0.872 gram,” katanya.
“Dan TKP jalan Darma Putra kami amankan inisial MAR (25) warga Jalan Darma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Palu, dengan barang bukti 5 paket kecil sabu berat bruto 1,765 gram” jelasnya
Hanya saja sangat kami sayangkan lanjut Kasatresnarkoba, saat jajaran Satnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan, ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu.
“Dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba Kota Palu, kami tidak gentar dan akan terus melakukan tindakan tegas apabila pelaku kami temukan bukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Walaupun ada perlawanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. *
Discussion about this post