Advertising

Example floating
Example floating

Soal Kades Nakal, Kadis PMD Banggai Diminta jangan “Lombo”

Sofyan
Tokoh pemuda Kecamatan Bunta, Steven
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times— Lima Kepala Desa (Kades) yang terindikasi tak netral pada pemungutan suara ulang (PSU) 5 April 2025, masih menjadi pembicaraan publik. Kelima Kades itu masing-masing Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Tiga Kades di Kecamatan Toili itu adalah Haji Manipi (Kades Jaya Kencana), Sudarsono (Kades Sentral Sari) dan Ruhyana (Kades Mansahang). Termasuk dua kades di Kecamatan Simpang Raya, yakni Desa Gonoho dan Simang 2.

IMG-20260829-WA0006

Warga bereaksi, lantaran kasus ini belum punya ending alias tidak ada kejelasan.

Baca Juga:  Serpihan Maldives di Bualemo: Ketika Bupati Banggai Amirudin Jatuh Hati pada Pasir Putih Taima

Salah satu respons itu berasal dari pemdua Kecamatan Bunta, Steven.

Kepada Luwuk Times, Rabu (23/04/2025), Steven mempertanyakan penanganan tiga Kades oleh OPD teknis.

Pasalnya, para Kades yang berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai itu, kasusnya tak kunjung rampung.

“Intinya saya mempertanyakan ketegasan dari pihak Dinas PMD, dalam hal ini Kadis. Apa sih yang masih di tunggu,” tanya Steven.

Baca Juga:  Bantuan PANADA Mengalir ke Banggai, Bupati Amirudin Apresiasi Kepedulian Gubernur Sulteng

“Tindakan pemanggilan para Kades ada di media. Terus hasil dari pemanggilan itu apa? Atau cuma hal biasa ini. Sehingga tidak dianggap ini merupakan pelanggaran serius,” sambung Steven.

Lagi pula kata Steven lagi, sejumlah bukti keterlibatan oknum Kades itu sudah ada.

“Apa video, foto dan rekaman telpon belum cukup bagi PMD untuk mengambil langkah lebih tegas,” tanya dia lagi.

Baca Juga:  Nakes Buka Suara: Diintimidasi Agar Tutup Mulut, Ancaman pemecatan Warnai Dugaan Pemotongan di Puskesmas

Mestinya pertegas Steven, Kadis PMD Banggai jangan ‘lombo’ alias lemah dalam menangani persoalan ini.

Sebab sudah sangat jelas para Kades nakal itu melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2024 pasal 29.

“Itu jelas sekali. Terus apa lagi yang mau Kadis PMD tunggu,” ucapnya dengan nada tinggi.

Bersambung halaman selanjutnya

-->