Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Dapur Mom's Arsy
Melanggar Netralitas
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg. Masiki mengungkapkan, pemberhentian ketiga Kades Kecamatan Toili sedang dalam proses.
Ia mengatakan, ketiganya terbukti menerima uang dari salah seorang pengurus Partai Gerindra menjelang PSU 5 April 2025.
Ketiganya terduga melanggar netralitas sebagaimana dalam rekomendasi Bawaslu Banggai kepada kepada Bupati Banggai.
Termasuk Kepala Kepolisian Resor Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah pak Bupati disposisi kepada kami agar ditindak lanjuti berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terhadap mereka yang telah melanggar netralitas, kami DPMD akan mengambil tindakan administrasi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang mereka lakukan,” tandasnya.
Padahal kata Hasan, untuk tetap menjaga netralitas para kepala desa tersebut dalam menghadapi Pilkada dan PSU, Bupati Banggai telah menerbitkan imbauan sebanyak dua kali yakni ditanggal 19 September 2024 dan 21 Maret 2025.
“Sudah ada imbauan larangan itu. Tapi tetap mereka (tiga Kades) langgar,” tuturnya.
Hasan menekankan, sanksi berupa pemberhentian tersebut merupakan bentuk tindakan tegas.
Termasuk pembelajaran bagi seluruh kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa kepada 291 desa untuk jangan sekali-kali terlibat dalam politik praktis.*
Sofyan Labolo










