Wabup Banggai menyambut positif program Kampung Iklim sebagai program nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Proklim ini bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk melakukan penguatan kapasitas, sehingga dapat beradaptasi terhadap perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca.
Sebanyak 6 Jenis Peraturan Perundang-undangan menjadi landasan hukum pelaksanaan Proklim adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang rencana nasional penurunan emisi gas rumah kaca, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang pelaksanaan inventarasi gas rumah kaca.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK-SETJEN.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2026 tentang program Kampung Iklim, Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.1/PPI/SEI/KUM.1/2/2017 tentang pedoman pelaksanaan program Kampung Iklim.
Discussion about this post