
Oleh: Muhadam Labolo
SEBUAH dialektika demokrasi di Senayan mengusulkan agar hak pilih Aparat Sipil Negara dihapuskan. Gagasan itu disampaikan politisi PKS Mardani Ali Sera dalam kaitan revisi UU ASN (Kompas.com, 30 Nov 2022). Alasannya sederhana, birokrasi rawan dipolitisasi hingga berpotensi bias pelayanan. Argumentasi itu selain dangkal, kehilangan basis pengetahuan lahirnya hak-hak politik, juga ahistoris dalam konteks relasi birokrasi dan politik sebagai salah satu kekuatan di Indonesia.
Secara historis memperoleh hak politik selain istimewa juga tinggi nilainya. Sekalipun Negara Kota Polis di Yunani di abad ke 7 menjadi basis laboratorium politik, namun tak semua warga negara memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih. Untuk memilih anggota legislator misalnya, hanya kelas sosial tertentu yang mempunyai previlage masuk ke bilik suara.
Kelas sosial itu terdiri dari kaum bangsawan (aristokrat), keluarga kerajaan, para filosof, birokrat, dan kaum artistik yang memiliki kecakapan tertentu. Tentu saja di luar wanita, anak-anak, orang tua dan masyarakat kelas bawah tanpa status kewarganegaraan (expatriate). Status kewarganegaraan di Polis menentukan seseorang memiliki hak istimewa untuk memilih dan dipilih. Status itu diberikan oleh negara, tidak terlahir begitu saja.
Sekian ratus tahun kemudian, demokrasi mempengaruhi sistem bernegara. Revolusi Perancis (1789) menandai perubahan hingga hak-hak politik warga negara dengan latar perbedaan dan profesi diberikan cuma-cuma. Syaratnya, sejauh seseorang dinilai dewasa secara politik melalui standar yang ditentukan oleh konstitusi negara. Hak politik itu bernilai tinggi, sebab tak hanya sarana bagi kanalisasi kepentingan, juga wujud penghormatan atas hak asasi manusia dalam menentukan masa depannya, baik individu maupun kolektif.
Salah satu profesi yang memiliki hak istimewa itu adalah Aparat Sipil Negara. Dalam konteks Indonesia, tentu saja semua PNS dan PPPK kecuali tentara dan polisi yang sampai hari ini tak memiliki hak politik memilih. Pertimbangannya, birokrasi yang bersifat ketat hirarkhi, sentralistik, otoriter serta mengendalikan senjata itu rawan disalahgunakan melalui jalur komando. Tak hanya itu, selain berpotensi memecah soliditas organisasi, juga kontradiktif dengan tugas utamanya, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dimasa Orde Baru berkuasa (1966-1998), hak politik ASN dimobilisasi lewat kebijakan mono loyalitas. Praktis hak politik itu tak berfungsi kecuali bagian dari upaya memenangkan rezim berkuasa lewat jalur ABG (Abri, Birokrasi dan Golkar). Sekalipun demikian, representasi birokrasi di parlemen terwakili lewat jalur utusan golongan/masyarakat. Organisasinya di desain terpusat bernama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Faktanya, organ parastatal itu tetap hidup walau tak banyak faedahnya sampai hari ini.
Discussion about this post