Luwuk Times— Hanya untuk membeli rokok, 3 siswa di Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai nekat mencuri 62 buah kelapa.
Kasus pencurian itu tidak berlanjut ke proses hukum. Itu karena kasus ini berakhir damai melalui restorative justice.
Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Polres Banggai Bripka Dirman Lasolo melaksanakan kegiatan mediasi untuk problem solving warga yang terjadi di Kelurahan Kintom Kecamatan Kintom, Banggai, Senin (26/6/2023) pagi.
Adapun mediasi itu terkait kasus pencurian 62 biji buah kelapa tua milik korban Sirjan Ba’adib (65) warga Kelurahan Kintom.
Sedangkan para terlapor yakni AR (16), AS (15) dan MP (16) yang kesemuanya merupakan siswa kelas 3 SMP.
“Kelapa tersebut nantinya akan dijual untuk membeli rokok,” ungkap Bhabin.
Kejadian yang terjadi pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 Wita itu, dilakukan mediasi di Mapolsek Kintom dengan menghadirkan orang tua ketiga remaja tersebut dan korban.
Antara pelapor dengan terlapor, disepakati damai secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Dan para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Bhabinkamtibmas.
Perjanjian disampaikan oleh terlapor secara ditulis dan ditanda tangani diatas materai.
Baca juga: Bidan Dua Anak yang Sedang Tidur Nyaris Diperkosa di Balantak Banggai
“Alhamdulillah, sudah terjadi mediasi dan perdamaian di Polsek Kintom. Pemilik buah kelapa sudah rendah hati dan bersedia untuk berdamai,” tutur Bripka Dirman. * Hpb
Discussion about this post