IKLAN

Sulteng

Hari Pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024, Polda Sulteng Tegur 1.047 Pelanggar

374
×

Hari Pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024, Polda Sulteng Tegur 1.047 Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024, Polda Sulteng memberi teguran sebanyak 1.047 pelanggar. (Foto: Bidhumas Polda Sulteng)

Luwuktimes.id— Hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024, Polda Sulteng memberi teguran sebanyak 1.047 pelanggar.

Rencananya Operasi Keselamatan Tinombala 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, yang dimulai 4-17 Maret 2024 oleh Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajaran.

“Ada 1.047 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat teguran pada hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (5/3/2024).

Surat teguran kepada pelanggar dihari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024 di Sulteng ini mengalami peningkatan 35 persen dibandingkan operasi keselamatan tinombala 2023, yakni hanya 774 pelanggar.

Baca:  Identitas 3 DPO Teroris segera Terungkap, Politisi NasDem Minta Menyerahkan Diri

Djoko juga menyebut pelanggar yang terekam ETLE statis 200 pelanggar dan ETLE mobile 50 pelanggar. Sementara 1 kasus laka lantas terjadi hari pertama operasi dengan 2 korban mengalami luka ringan.

Polda Sulteng kata Kabidhumas, akan menindak 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2024.

Diantaranya berkendara menggunakan ponsel, pengemudi dan pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Lanjut Djoko, pelanggaran lainnya melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, kendaraan over dimensi over loading (odol) dan knalpot tidak sesuai standar.

Baca:  Penegasan Wagub Sulteng Ma’mun Amir, Tahun Politik ASN harus Netral

Selain itu berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan strobe atau sirine yang tidak sesuai dan pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia.

Penindakan akan diutamakan lewat ETLE. Namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan vatalitas kecelakaan.

“Penindakan ditempat untuk skala proritas yang membahayakan orang lain,” pungkas Djoko Wienartono. *

Bidhumas Polda Sulteng

error: Content is protected !!