JAKARTA— Komisi 1 DPRD Banggai telah selesai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang izin hak guna usaha (HGU) milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang telah berakhir sejak 31 Desember 2021.
Hanya saja salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) ini belum juga mengeluarkan rekomendasi atas hearing tersebut.
Punya kaitan dengan itu, Komisi 1 DPRD Banggai bersama 2 unsur pimpinan DPRD Banggai berkonsultasi pada Kementerian ATR/BPN pusat.
Inti dari konsultasi tersebut adalah menyangkut persoalan beberapa perusahaan sawit di Kabupaten Banggai yang izin HGU nya telah berakhir. Termasuk salah satunya PT KLS.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Kamis (01/09/2022) memberi penjelasan tentang agenda mereka di Jakarta itu.
“Saat kami bertandang ke Kementerian ATR/BPN, kami mendapat sambutan dari salah satu Direktur yang menangani tentang pendaftaran tanah dan penetapan. Namanya bapak Husini,” kata Irwanto.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini mengaku banyak hal yang ia jelaskan, terkait hal hal pendaftaran tanah dan pemberian hak. Bahkan termasuk hak guna usaha, hak pakai dan hak guna bangunan,
“Dan semua itu termuat dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021,” ucapnya.
Irwanto mengaku, hasil konsultasi pada Kementerian ATR/BPN itu, pihaknya tentu saja mendapat referensi. Sehingga berangkat dari penjelasan teknis itulah menjadikan dasar Komisi 1 untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Alhamdulilah ini semua akan menjadi dasar rekom kita ke pemerintah daerah,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini.
Yang pasti tekan Wanto-sapaan wakil rakyat asal dapil II Banggai ini, Kabupaten Banggai butuh tanah sebagai lahan pertanian. Apalagi dalam rangka menunjang kesiapan pangan ibu kota negara yang baru.
Sebagian besar personil Komisi 1 ada pada konsultasi Kementerian ATR/BPN itu, minus Naim Saleh. Sementara dua unsur pimpinan DPRD Banggai yang hadir dalam konsultasi itu adalah Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang. *
Discussion about this post