Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id – Info pemilu 2024 beredar luas di media sosial (medsos). Ada tujuh point yang tertuang dalam informasi tersebut.
KPU Kabupaten Banggai melalui Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas, Makmur Manesa memberi tanggapan, Sabtu (04/09) tadi malam.
Menurut Makmur, ada dua hal yang perlu disampaikan dalam menjawab informasi yang telah beredar di medsos.
Pertama, soal tahapan dan program jadwal. Menurut dia, itu merupakan kewenangan KPU RI.
“KPU Kabupaten bukan pembuat kebijakan,” kata Makmur.
Baca juga: Lima Calon Sekretaris KPU Banggai Lulus Seleksi Administrasi
Kedua, tentang tahapan program dan jadwal tersebut, belum final. Tapi baru sebatas hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri) dan DPR Komisi II.
“Belum secara resmi ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang tahapan, program jadwal,” jelas Makmur.
INFO PEMILU 2024
Sebelumnya beredar luas informasi tentang hasil konsinyering dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Kamis malam, 3 Juni 2021.
Pertama, tahapan Pemilu dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022.
Kedua, persiapan admintrasi peserta pemilu: Nopember 2021 – Agustus 2022.
Ketiga, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu: September 2022 – Maret 2023.
Keempat, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden: Maret – Agustus 2023.
Kelima, pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan 28 Februari 2024.
Keenam, pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan 27 November 2024.
Ketujuh, dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
Diakhir informasi itu tertuang note.
Bunyinya “Pemilu Serentak 2024 mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR maupun pemerintah tidak akan ada revisi”. *
Discussion about this post