Advertising

Example floating
Example floating

IPAL RSUD Luwuk Berumur 10 Tahun, DPRD Banggai Minta Diperbaiki

Sofyan
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap. (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUKTIMES.ID — Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk sudah layak diperbaiki. Pasalnya, fasilitas itu sudah berumur 10 tahun. DPRD Banggai melalui Komisi 1 meminta agar IPAL RSUD Luwuk itu segera diperbaiki.

“Perlu revitalisasi atau perbaikan kembali. Karena mencuat di rapat itu dibangun (IPAL) tahun 2014. Sudah 10 tahun IPAL itu, belum pernah diperbaiki kembali,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, Senin (18/3/2024).

IMG-20260829-WA0006

Sebelumnya, Komisi I DPRD Banggai telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen RSUD Luwuk serta massa aksi sekaitan dengan manajemen rumah sakit.

Baca Juga:  Dugaan Sunat Honor Nakes Memanas, Komisi 1 DPRD Banggai Siap Semprot Kadinkes dan Kapuskesmas

Komisi membidangi pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat itu telah merumuskan empat poin rekomendasi yang ditujukan ke Pemda Banggai.

Meskipun begitu, Irwanto Kulap perlu menegaskan kembali terkait dengan perlunya merevitalisasi atau perbaikan kembali fasilitas IPAL di RSUD Luwuk.

Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini mengaku, menitikberatkan pada pentingnya kebijakan revitalisasi.

Baca Juga:  Gebrakan Sekwan Herlita Tongko, Mantapkan Disiplin dan Genjot Kinerja Sekretariat DPRD Banggai

Seluruh fasilitas pendukungan IPAL itu kata Irwanto Kulap, layak diperbaharui, mengingat akan berdampak terhadap lingkungan.

“Waktu RDP, poin rekomendasi kami itu tidak secara spesifik soal (IPAL) 10 tahun. Jangan sampai terjadi rumah sakit kita mendapatkan sanksi hanya gara-gara pengolahan IPAL,” katanya.

“Kalau ini (penganggaran) kewenangan kami. Maka kami akan memprioriaskan revitalisasi IPAL. RSUD itu mekanisme BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka yang anggarkan sendiri. Kontrol anggarannya saja di kami. Contohnya, pendapatan BLUD Rp100 miliar yang dikontrol oleh Inspektorat itu apa saja yang mereka belanjakan,” sambung Wanto sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Menunggu Kepastian Angka dari Pusat, Rapat Banggar DPRD Banggai dan TAPD Diskors

Jika saja perbaikan itu tidak dilakukan, maka tidak akan steril. Ketika dibuang ke laut tentu akan membahayakan biota laut. Dan itu jelas ada sanksi dan dendanya. * stp

Baca: RDP RSUD Luwuk, Komisi 1 DPRD Banggai Putuskan Empat Point

-->