IKLAN

DPRD Banggai

IPAL RSUD Luwuk Berumur 10 Tahun, DPRD Banggai Minta Diperbaiki

463
×

IPAL RSUD Luwuk Berumur 10 Tahun, DPRD Banggai Minta Diperbaiki

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap. (Foto: Sofyan Labolo Luwuk Times)

LUWUKTIMES.ID — Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk sudah layak diperbaiki. Pasalnya, fasilitas itu sudah berumur 10 tahun. DPRD Banggai melalui Komisi 1 meminta agar IPAL RSUD Luwuk itu segera diperbaiki.

“Perlu revitalisasi atau perbaikan kembali. Karena mencuat di rapat itu dibangun (IPAL) tahun 2014. Sudah 10 tahun IPAL itu, belum pernah diperbaiki kembali,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, Komisi I DPRD Banggai telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen RSUD Luwuk serta massa aksi sekaitan dengan manajemen rumah sakit.

Baca:  Banggar dan TAPD Banggai Sepakat Porprov Sulteng Diundur

Komisi membidangi pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat itu telah merumuskan empat poin rekomendasi yang ditujukan ke Pemda Banggai.

Meskipun begitu, Irwanto Kulap perlu menegaskan kembali terkait dengan perlunya merevitalisasi atau perbaikan kembali fasilitas IPAL di RSUD Luwuk.

Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini mengaku, menitikberatkan pada pentingnya kebijakan revitalisasi.

Seluruh fasilitas pendukungan IPAL itu kata Irwanto Kulap, layak diperbaharui, mengingat akan berdampak terhadap lingkungan.

“Waktu RDP, poin rekomendasi kami itu tidak secara spesifik soal (IPAL) 10 tahun. Jangan sampai terjadi rumah sakit kita mendapatkan sanksi hanya gara-gara pengolahan IPAL,” katanya.

Baca:  Kasus Nikah Siri, Pemeriksaan BK DPRD Diskorsing, Ami Ateng: Setelah Reses Lanjut

“Kalau ini (penganggaran) kewenangan kami. Maka kami akan memprioriaskan revitalisasi IPAL. RSUD itu mekanisme BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka yang anggarkan sendiri. Kontrol anggarannya saja di kami. Contohnya, pendapatan BLUD Rp100 miliar yang dikontrol oleh Inspektorat itu apa saja yang mereka belanjakan,” sambung Wanto sapaan akrabnya.

Jika saja perbaikan itu tidak dilakukan, maka tidak akan steril. Ketika dibuang ke laut tentu akan membahayakan biota laut. Dan itu jelas ada sanksi dan dendanya. * stp

Baca: RDP RSUD Luwuk, Komisi 1 DPRD Banggai Putuskan Empat Point

error: Content is protected !!