LUWUK, Luwuk Times.ID— Kabar tersiar bahwa izin kelayakan lingkungan dua perusahaan nikel, PT Banggai Surya Pratama Dan PT Bumi Persada Surya Pratama telah terbit.
Informasi itu rupanya sampai juga di telinga Bosanyo Masama, Rahmat Djalil, yang selama ini konsen dengan sikap kontranya.
“Informasi yang saya terima seperti itu bahwa izin lingkungan kedua perusahaan itu sudah terbit,” kata Rahmat kepada Luwuk Times Selasa (27/04/2021).
Bila benar informasi kata Rahmat, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai yang berkompoten mengeluarkan izin tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Atas dasar Apa DLH bisa memberikan ijin kelayakan lingkungan yang kita ketahui OPD itu hanya dijabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas. Apabila kabar itu benar, maka diduga telah terjadi persengkongkolan antara pihak perusahan dan DLH,” kata Rahmat.
Bagaimana bisa perusahaan yang tidak memenuhi amanat undang-undang serta ketentuan yang berlaku ucap Rahmat, bisa memperoleh rekomendasi ijin kelayakan.
“Mestinya DLH justru menerbitkan rekomendasi tidak layak mendapat ijin kekayakan lingkungan,” kata Rahmat.
Persoalan ini disikapi serius Rahmat. Dia pun berniat membawanya ke ranah hukum.
“Dalam waktu dekat saya akan ajukan ke ranah hukum, termasuk membuka laporan ke Divisi SDA. Apa jadinya Kabupaten Banggai kedepan bila Ijin kelayakan lingkungan terhadap perusahaan tambang dapat terbit tanpa memenuhi amanat UU,” katanya.
Rekomendasi perbaikan sebanyak 30 point oleh tim teknis dalam rangka penilaian Amdal, RKL, dan RPL tidak diindahkan. Dengan begitu sebut Rahmat, akan bertambah daftar yang bermasalah hukum terkait IUP nikel.
Tak hanya warga Masama. Rahmat juga akan mengajak semua elemen masyarakat yang wilayahnya bakal terdampak eksploitasi nikel.
“Sebagai Bosanyo Masama, saya akan mengajak warga Batui, Luwuk Timur, Pagimana dan Bualemo bersama-sama membuat Laporan polisi,” ucapnya. *
(yan)
Discussion about this post