“Tidak keseluruhan yang dapat disalurkan, masker itu masih tersisa beberapa dos”, kata Syahrul dalam penjelasannya kepada inspektorat pemeriksa.
Disisi lain, Aswan juga menghubungkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Dr. Anang Otoluwa dihadapan Badan Anggaran DPRD Banggai sebagaimana diberitakan, mengatakan, pihaknya pada momentum APBD tahun 2020 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 72 miliar untuk keperluan penanggulangan pandemi covid-19. Dari dana tersebut, tersalur untuk BRSUD Luwuk Rp22 miliar, dan Dinkes sendiri mengelola sebanyak Rp. 50 miliar
“Ini semua harus jelas dibuka ke publik, dan aparat penegak hukum harus proaktif menyelidiki kasus ini,” kata Aswan Ali, seraya mengingatkan agar kasus ini diusut tuntas sebagaimana KPK berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan Bansos dampak Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, dkk.
Ingat, kata Aswan, duit Rp3 miliar itu terlalu banyak jika dugaan penyimpangannya dibiarkan berlalu begitu saja, dan sekedar menjadi konsumsi pemberitaan media massa Kasus penggepan dana pajak senilai Rp. 800 juta lebih di Dinas Pendapatan Pemkab Banggai saja, berhasil dibongkar Kejari Banggai, dan menjadikan tersangka oknum pelakunya, hingga akhirnya divonis pidana penjara 10 tahun oleh majelis hakim Tipikor Palu.
“Jadi jangan main-main atau memainkan keuangan negara, ada konsekwensi pidana, denda, dan pengembalian kerugian negara bibalik manisnya uang hasil bancaan itu,” tandas Aswan.
Ia mengajak kalangan LSM anti korupsi di daerah ini agar bersinergi dengan pihak Kejari Banggai dalam mengungkap misteri raibnya anggaran Prokes senilai 3 M tersebut.
“Korupsi suap bernilai Rp. 3 juta lebih saja yang dilakukan oknum Kadis berinisial JB diseriusi Kejari Banggai, apalagi kasus yang bernilai cukup pantastis ini”, ujarnya.
Dalam pencegahan dan penyelamatan keuangan negara terkait penyelenggaraan Pilkada Bangga tahun lalu, Aswan Ali mengapresiasi kinerja Kejari Banggai yang proaktif melakukan upaya pencegahan dan penyelamatan keuangan negara terkait dana hibah sebesar hampir Rp50 miliar ke KPU Banggai.
Diberitakan, pada tahapan pilkada Banggai tahun 2020 lalu, Kasi Intel Kejari Banggai telah melakukan tindakan awal pencegahan korupsi dengan memanggil dan memintai keterangan kepada PPK dan Bendahara KPU Banggai.
“Mudah-mudahan kasus masker Rp3 miliar ini tidak menguap begitu saja, ayo kita kawal bersama,” pungkasnya.*
Baca juga: Voting Day Ada Pembagian Masker, Tapi Kok tidak Sampai ke Pemilih?
(yan)
Discussion about this post