BANGGAI, Luwuk Times— Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), Abdul Ukas Marzuki menegaskan, putusan dismissal bukan akhir dari perjalanan Pilkada Banggai.
Pasca putusan Sela oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Banggai, bagi tim hukum paslon petahana bukan hal yang luar biasa.
Apalagi kata Ukas Kamis (06/02/2025), tim hukum AT-FM sudah menyiapkan segala dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian mendatang.
“Kami menganggap pasca putusan dismissal, tidak ada yang luar biasa. Karena pasca putusan itu kita sudah siap dengan pembuktiannya,” ucap Ukas.
Sebagai pihak terkait, tugas kami lanjut Ukas, adalah membantah atau pun memberikan penjelasan secara komprehensif dan terukur atas keterangan para saksi dari pemohon.
Karena sesungguhnya yang harus membuktikan atas segala permohonan adalah pihak pemohon.
“Pada prinsipnya, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan. Itulah makna dan esensi dari putusan dismissal ini,” jelasnya.
Bukan Akhir Pilkada Banggai
Bukan kemudian tekan Ukas, ada yang beranggapan bahwa putusan itu adalah akhir dari perjalanan Pilkada Banggai.
“Itu sangat keliru,” tegas Ukas.
Dan dan pada dasarnya, sebagai Pihak Terkait siap untuk melanjutkan persidangan, sebagaimana mekanisme beracara MK.
Sebagai tim yang kandidatnya mendapat dukungan dominan dari pemilih pada Pilkada 2024, tentu saja Ukas berharap doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Banggai.
Agar kita tetap sehat tanpa kurang satu pun untuk menuju tahapan tahapan sidang selanjutanya di Mahkamah Konstitusi.
Ia juga berpesan kepada semua simpatisan AT-FM agar tetap solid.
“Semua tim maupun simpatisan kami mengajak untuk tetap menjaga kesolidan dan persatuan. Biar situasi Kabupaten Banggai tetap aman kondusif,” kata Ukas.
Satu pesan Ukas pada closing statemennya,” salam 2 periode menuju gerbang timur Sulawesi Tengah”. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post