Dipasal 38 dijelaskan bahwa zona keamanan dan keselamatan yang dimaksud terdiri atas zona terlarang, yaitu 500 meter dihitung dari sisi terluar instalasi.
Atau bangunan sarana bantu navigasi pelayaran dan zona terbatas pada area 1.250 meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang. Atau 1.750 meter dari titik terluar instalasi atau bangunan sarana bantu navigasi pelayaran.
Di pasal tersebut juga dijelaskan pada zona terbatas dapat dilakukan pembangunan lainnya dengan ketentuan tidak menganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran setelah mendapat ijin dari menteri.
“Itu artinya masyarakat boleh membangun rumpon atau rakit setelah mendapatkan ijin dari Menteri,” kata Razwin.
PP ini yang selalu dijadikan rujukan pihak perusahaan sebagai bahan sosialisasi kepada nelayan sekitar. Sehingga masyarakat tidak ada yang berani membangun kembali rumpon atau rakit di wilayah tersebut.
Razwin menambahkan, padahal kalau kita mau mencermati lebih dalam, di pasal 39 bahwa zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, ada 3 syaratnya,.
Pertama, wilayah yang akan di tetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan atau tumbuhan yang dapat menganggu fungsi sarana bantu navigasi pelayaran.
Kedua, wilayah daratan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan harus dibebaskan dari kepemilikan pihak lain.
Baca juga: DSLNG Didemo, Ini Tuntutan Aktivis JARRI Batui Banggai
Discussion about this post