Ketiga, wilayah perairan yang akan ditetapkan sebagai zona keamanan dan keselamatan tidak terdapat bangunan dan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran.
Razwin menegaskan, seperti diketahui bahwa pelabuhan khusus DSLNG berada di kawasan pemukiman. Banyak bangunan perumahan masyarakat disana sampai dengan radius 1750 meter dari titik terluar instalasi atau bangunan sarana bantu navigasi.
Dan tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan. Artinya ada kepemilikan oleh pihak lain. Dengan kondisi seperti ini tentu saja perusahaan tidak bisa seenaknya melakukan klaim sepihak. Karena tidak memenuhi persyaratannya.
Apabila perusahaan selama ini melarang maka kemungkinan besar telah terjadi adanya pelanggaran HAM nelayan sekitar.
Nah, lanjut Razwin, terkait dengan situasi ini, naka JARRRI akan berkonsolidasi dengan nelayan untuk melaporkan ke Komnas HAM atas terjadinya pelanggaran ini.
Tujuannya untuk meminta perusahaan bertanggung jawab atas hak-hak masyarakat yang telah direnggut dengan klaim secara sepihak, demi mendapatkan profit sebesar-besarnya bagi perusahaan.
Termasuk segera meminta pihak terkait untuk mencabut status pelabuhan khusus DSLNG agar tidak beroperasi dulu sampai dengan hak-hak nelayan terpenuhi. *
Rilis
Kunjungi juga Luwuk Times di Google News
Discussion about this post