IKLAN

Sulteng

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Kades Tamainusi Nonaktif Malah Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

345
×

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Kades Tamainusi Nonaktif Malah Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Sebarkan artikel ini

Ahlis: Subhanallah, alhamdulillah. Apa yang kami harapkan sebagai masyarakat biasa, itu terbukti. Keadilan hukum berpihak kepada saya hari ini. Saya ini masyarakat kecil

Kades Tamainusi nonaktif, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara Ahlis. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Poso — Kepala Desa Tamainusi nonaktif, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah Ahlis bernafas lega.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa siang (19/12/2023), memutus ontslagh perkara tindak pidana yang melilitnya.

Dalam hukum pidana, putusan ontslagh van recthsvervloging diartikan sebagai putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahlis dengan 2 tahun penjara dan denda 200 juta.

Sidang pembacaan putusan di PN Poso digelar sekitar pukul 14.30 Wita. Dihadiri terdakwa Ahlis. Beberapa pihak lainnya hadir secara daring atau online. Termasuk penasehat hukum terdakwa.

Usai pembacaan putusan, penasehat hukum Ahlis yang dimintai tanggapannya menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Poso yang telah menyidangkan perkara kliennya nomor 304/Pid.B/LH/2023/PN Poso.

“Kami menerima putusan ontslagh (lepas demi hukum). Terkait putusan hari ini, kami sangat mengapresiasi majelis hakim PN Poso. Karena pembuktian-pembuktian yang telah kami ajukan, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya,” kata Swandi Arham SH., MH, penasehat hukum Ahlis usai pembacaan putusan.

Pembuktian yang diajukan penasehat hukum selama persidangan berlangsung antara lain, beberapa saksi yang meringankan serta bukti-bukti berupa surat tanah atau alas hak, seperti SHM, SKT dan surat penyerahan.

“Kami juga mengajukan surat putusan perdata objek yang sama dalam kasus ini. Karena permohonan (gugatan perdata) kami di pengadilan tingkat pertama dikabulkan majelis hakim,” ujarnya.

Baca:  PLTMG Berhenti Beroperasi, Politisi PDIP Sulteng Berstatemen

Terkait pertimbangan hukum majelis hakim, Swandi mengaku akan menunggu dulu petikan putusan dari PN Poso. Setelah itu ada, barulah ia memastikan apa saja dasar pertimbangan hakim memutus ontslagh.

“Ada beberapa tadi referensi Perma yang dibacakan sebagai pertimbangan hakim. Cuma saya tidak hafal nomor dan tahunnya. Ada juga surat edaran Jaksa Agung tahun 2013 yang menyatakan bahwa ketika terjadi perkara pidana yang berkaitan dengan objeknya tanah, itu harus ditangguhkan dulu. Jadi, itulah yang membuat kami semakin yakin sejak awal bahwa dakwaan JPU kurang pas,” ungkap Swandi.

“Dan materi-materi pembelaan, bantahan, dan pembuktian yang kami ajukan, ternyata memang dipertimbangkan. Sebaliknya, sejak awal kami menganggap legal reasoning (dasar hukum) dakwaan JPU dalam kasus ini masih prematur,” tambahnya.

Swandi tak menampik bahwa putusan ontslagh majelis hakim betul-betul memenuhi rasa keadilan yang diharapkan terdakwa Ahlis selaku kliennya. Dirinya sebagai penasehat hukum juga demikian.

Usai pembacaan putusan, pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Terdakwa Lega

Terdakwa Ahlis yang diminta komentarnya usai vonis ontslagh, mengaku lega dengan putusan hakim PN Poso.

“Subhanallah, alhamdulillah. Apa yang kami harapkan sebagai masyarakat biasa, itu terbukti. Keadilan hukum berpihak kepada saya hari ini. Saya ini masyarakat kecil,” ujarnya lirih.

Ia memberi apresiasi kepada majelis hakim. Karena pertimbangannya cukup objektif.

Baca:  Berkas Kasus Cabul Anak di Bawah Umur Dinyatakan Lengkap

“Tadi (pertimbangan) hakim benar-benar masuk ke usur-usur pertimbangan keadilan,” tegas Ahlis dengan nada suara bergetar.

Selama menjalani sidang (perdata maupun pidana) Ahlis mengaku berusaha untuk sabar dan ikhlas. Karena ia harus berhadapan dengan pemilik modal. Berhadapan dengan perusahaan besar. Sementara dirinya harus memperjuangkan haknya.

“Kalau mau jujur, siapa yang tidak merasa tertekan. Apalagi saya masih sebagai aparatur pemerintah desa. Keluarga juga begitu. Terlepas dari apa yang terjadi selama ini, pada hari ini saya sudah agak lega. Alhamdulillah,” kata Ahlis penuh syukur.

Kasus Perdata

Sekadar diketahui, Ahlis merupakan Kepala Desa Tamainusi nonaktif. Desa dipimpinnya berada di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam kasus pidana bernomor 304/Pid.B/LH/2023/PN Poso yang diputus ontslagh, Ahlis didakwa melakukan tindak pidana penebangan kayu di areal hutan.

Ia didakwa melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang RI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 yang mengubah pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Dalam kasus ini, Ahlis dituntut 2 tahun penjara dan denda 200 juta oleh JPU.

Sebelumnya, dalam kasus perdata dengan objek yang sama, gugatan perdata Ahlis juga dikabulkan PN Poso. Ia dinyatakan menang melawan PT Latanindo Mining dan Dinas Kehutanan Sulteng. * rilis

error: Content is protected !!