LUWUK— Polisi kembali menemukan penjual minuman keras (miras) tanpa izin. Kali ini giliran kios di Kelurahan Bukit Mambual dan kios di Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan yang menjadi sasaran penggerebekan.
Rilis Humas Polres Banggai Minggu (09/01/2022), aparat Polsek Luwuk menyita puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus dari salah satu kios di Jalan Pulau Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (8/1/2022) malam.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH itu seusai pihaknya menerima laporan keluhan dari masyarakat terkait kios tersebut menjual miras secara illegal.
Atas laporan itu, AKP Candra bersama pihaknya langsung menindak lanjuti keluhan masyarakat dengan menggerebek kios jual minuman terlarang itu.
“Barang bukti yang kami sita dari dalam kios milik pelaku sebanyak 32 kantong,” ungkap AKP Candra.
Puluhan kantong miras itu kemudian kata AKP Candra kami amankan. Sedangkan pelaku menghadap ke Mapolsek Luwuk guna memberi keterangan lebih lanjut.
“Razia peredaran miras ini menindak lanjuti perintah Kapolres Banggai demi terciptanya situasi kamtibmas kondusif,” tutur perwira pangkat tiga balak ini.
Kegiatan berantas miras akan massif, sebagai bentuk mencegah aksi kriminal yang terpicu lantaran pelaku mabuk terpengaruh menenggak miras.
Discussion about this post