Kriminal

Jual Miras, Dua Warung di Luwuk Selatan Digerebek Polisi

450
×

Jual Miras, Dua Warung di Luwuk Selatan Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Warung Miras
Dua warung di Kecamatan Luwuk Selatan digerebek polisi, lantaran menjual miras tanpa izin. (Foto-foto Humas Polres Banggai)

“Karena aksi kriminalitas yang menyebabkan gangguan kamtibmas bersumber dari miras, makanya razia akan terus kami gencarkan,” tutup Kapolsek.

Sementara itu, aparat Polres Banggai menemukan pelaku usaha seperti warung, kios maupun toko yang masih nekat menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin resmi.

Pada Sabtu malam (30/7/2021) Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai mendatangi salah satu warung Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran menjual miras tanpa izin.

Baca:  Main Judi di Atas Kapal, “Pandawa Lima” Ini Ditangkap

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa warung milik seorang perempuan berinisial RWTK (42) jual miras tanpa izin,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.

Dari penggeledahan pada warung milik perempuan ini, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai jenis tanpa izin.

“Adapun barang bukti yang kami amankan cap tikus 17 botol ukuran 600 ml, 60 kantong, 1/2 jerigen ukuran 20 liter, 22 botol Bir Bintang dan 17 botol Bir Guinnes,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Baca:  Polres Banggai Amankan 34 Paket Sabu dari Dua Tersangka

Pelaku dan barang bukti kemudian langsung digelandang ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Pelaku kami berikan peringatan dan pembinaan agar tidak menjual miras. Tapi apabila masih ditemukan pasti akan kami tindak tegas,” tutup AKP Jimyarto.*

(hae)

error: Content is protected !!