BANGGAI, Luwuktimes.id –
Ratusan masyarakat Desa Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai,
sumringah menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah program PTSL sejumlah 523 bidang, tersebut berlangsung di Kantor Desa Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Rabu (15/05/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dan didampingi oleh Penata Pertanahan Pertama.
Kepala BPN Kabupaten Banggai, Harjiman mengatakan, masyarakat yang telah menerima Sertifikat Hak Atas Tanah memiliki hak dan kewajiban.
Hak mempunyai kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif.
Kemudian untuk kewajiban sambung Harjiman yakni menjaga tanda batas bidang tanah dan membayar BPHTB. *
Sumber ATR/BPN Banggai
Discussion about this post