BPSK Banggai Tangani Tiga Aduan Konsumen, Kasus LPG 3 Kg Masih Mendominasi

oleh
oleh
Wakil Ketua BPSK Banggai, Hasbi Latuba

LUWUK TIMES – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai mulai menunjukkan perannya dalam melindungi hak-hak konsumen di daerah.

Meski baru sekitar tiga bulan aktif bekerja, BPSK Banggai telah menerima tiga laporan pengaduan masyarakat. Aduannya mayoritas berkaitan dengan distribusi gas LPG 3 kilogram.

Wakil Ketua BPSK Banggai, Hasbi Latuba, kepada Luwuk Times, Kamis (14/5/2026), mengatakan BPSK hadir untuk menangani seluruh persoalan yang merugikan konsumen, bukan hanya persoalan gas LPG.

“Semua masalah yang merugikan konsumen bisa dilaporkan ke BPSK. Bukan cuma masalah gas,” ujar Hasbi yang mengaku berkantor sementara BPSK yang berada di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai.

Menurutnya, dari tiga laporan yang telah masuk, aduan terkait LPG 3 kilogram masih mendominasi.

Setiap laporan yang diterima terlebih dahulu diregistrasi sebagai perkara. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan majelis yang terdiri dari sembilan anggota BPSK.

“Majelis berasal dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha,” jelasnya.

BPSK Banggai sendiri menerapkan tiga tahapan dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Tahap pertama dilakukan melalui mediasi antara pelapor dan pelaku usaha.

Jika belum tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan ke tahap rekonsiliasi, di mana BPSK bertindak sebagai mediator dengan memberikan usulan atau solusi perdamaian.

Sementara pada tahap ketiga, yakni arbitrase, majelis akan meminta keterangan dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

“Keputusannya ada di majelis. Bahkan bisa masuk ranah perdata maupun pidana, tergantung kasusnya,” terang Hasbi.

Ia mencontohkan, dalam kasus LPG 3 kilogram, pelanggaran seperti isi tabung yang tidak sesuai atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat masuk kategori pidana.

“Misalnya beli gas 3 kilogram tapi isinya hanya 1 kilogram, atau dijual di atas HET, itu ada kategori pidananya,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Hasbi, rata-rata laporan yang ditangani masih berada pada tahap pertama penyelesaian, yakni mediasi antara konsumen dan pelaku usaha.

Harapannya, ketika merasa dirugikan terkait dengan hak hak konsumen, segera mengadukan ke BPSK. *

Sofyan Labolo