Sita 50 Gram Sabu, Dua Pengedar Diringkus Polisi di Luwuk Utara

oleh
oleh
Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu dibekuk polisi dalam penggerebekan di Kompleks Bimoli Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, Rabu (13/5/2026).

LUWUK TIMES— Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu dibekuk polisi dalam penggerebekan di Kompleks Bimoli Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan kedua pelaku berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23), polisi menyita 15 paket kecil dan 2 paket besar.

Barang tersebut diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,40 gram.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius. Itu karena barang haram itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat kami melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu,” ungkap Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa mobil Daihatsu Alya warna hitam DN 157 XX (Plat Dealer). Selain itu satu unit handphone Oppo dan satu unit handphone Vivo, tas pinggang serta satu pack plastik bening.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita yang berada di wilayah Pagimana.

Barang haram itu diduga tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali di Kota Luwuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika ini. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif. *