Dituduh Gelapkan Uang 8 Juta, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai

oleh
oleh
Sopir truk Tronton berinisial PD (21), dituduh menggelapkan uang sebesar Rp8 juta. Warga Desa Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai ini, diamankan jajaran Satreskrim Polres Banggai.

LUWUK TIMES— Sopir truk Tronton berinisial PD (21), dituduh menggelapkan uang sebesar Rp8 juta. Atas tuduhan itu, warga Desa Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai ini, diamankan jajaran Satreskrim Polres Banggai.

Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin mengatakan, kasus ini bermula pada Minggu (10/5/2026), sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu pelaku mengantarkan muatan escavator dari Mamosalato, Morowali Utara menuju Kabupaten Tojo Una-una (Touna).

Usai mengantarkan, pelaku kemudian menerima uang sewa muat sebesar Rp8 juta. Namun, setelah dana diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas.

Selanjutnya pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik pelaku. Akan tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.

Hingga akhirnya, pelapor mendapat informasi bahwa truk tronton yang dikemudikan pelaku ditemukan terparkir tanpa sopir di Desa Bunga, Luwuk Utara.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (13/5), sekitar pukul 21.50 Wita, pelaku diamankan saat berada di rumah temannya di Kelurahan Mendono, Kintom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa PD mengakui segala perbuatannya. Termasuk menggelapkan uang Rp8 juta untuk membayar hutang dan keperluan pribadi.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banggai.

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dengan pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan. *