Orang Tua Korban Melapor, Pria Cabul Asal Batui Selatan Banggai Ini Diamankan Polisi

oleh
oleh
Unit Reskrim Polsek Toili Polres Banggai mengamankan NA (23) warga Kecamatan Batui Selatan (tengah). Ia diduga melalukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

LUWUK TIMES— Pria berinisial NA (23) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai ini harus berurusan dengan polisi.

Unit Reskrim Polsek Toili Polres Banggai mengamankannya, lantaran NA terduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Rabu (13/5/2026).

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Toili, tertanggal 2 April 2026.

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kapolsek.

Tindak pidana ini dilakukan pelaku pada Kamis (2/4) jam 01.00 Wita di Sebuah Penginapan di Toili Barat.

Kejadian tersebut terungkap saat orangtua korban terbangun dari tidur malam dan mendapati anaknya telah menghilang.

Saksi mencoba mencari keberadaan anak tersebut dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa ke pelaku ke sebuah penginapan.

“Korban berusia 13 tahun. Ia ditemukan seorang diri berada di dalam kamar penginapan,” terang IPTU Yoga.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, NA sedang dilokasi pekerjaan di Kecamatan Batui Selatan tanpa perlawanan.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. *