Skrol untuk membaca pos

Terjadi di Banggai, 14 Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur

Sofyan
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy memimpin press release Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur bertempat di Lobby Mapolres, Jumat (03/05/2024). (Foto Sofyan Labolo Luwuk Times)
A-AA+A++

BANGGAI, Luwuktimes.id—Polres Banggai menggelar press release Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur bertempat di Lobby Mapolres.

Agenda dengan melibatkan belasan media di Luwuk Kabupaten Banggai itu, dipimpin Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi KBO AKP Teddy Polii, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik, Jumat (3/5/2024) siang.

Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun tersebut terjadi di 4 lokasi (Tempat Kejadian Perkara) berbeda di Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, dengan 14 tersangka.

Kasat Reskrim, menjelaskan dari 14 orang tersangka tersebut diuraikan menjadi lima kelompok.

Antara lain dilakukan oleh ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19) yang terjadi pada bulan November 2023 sekira jam 00.30 Wita di belakang rumah Ibu Ima.

Selanjutnya masih di bulan November 2023 pada pukul 17.00 Wita bertempat di belakang rumah Ibu Ima hal serupa kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah YS (20) dan RP (20).

Baca Juga:  Kian Terpojok, Penyidik 'Mangkir' di Sidang Kasus Narkoba VM, Kuasa Hukum Tolak Pemeriksaan Via Zoom

Kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan tersangka FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) dengan TKP pondok milik Papa Is.

Lanjut Tio, kejadian keempat terjadi pada Maret 2024 jam 21.30 Wita di gudang bekas batu pica di Kecamatan Kintom. Tersangkanya FD (23) seorang oknum Sat Pol PP.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Keadilan yang Tertunda Adalah Penderitaan

Terakhir yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Minggu (28/4/24) sekitar jam 07.00 Wita bertempat Pondok kebun milik Rahadian.

Perwira pangkat tiga balak ini menambahkan, dalam menangani kasus ini kesemua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” terangnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun. *